Sabtu, 17 Oktober 2020

Tips Memilih Perusahaan Sekuritas

Hallo Sob! Apakah dalam waktu dekat sobat berencana untuk memulai berinvestasi di pasar modal Indonesia? Jika iya, artikel kali ini cocok banget untuk sobat sebagai referensi dalam memilih perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas (broker) menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dan diawasi oleh OJK dalam kegiatannya sebagai perantara perdagangan efek. Analoginya seperti jikalau sobat ingin membeli baju batik, tentunya tidak perlu langsung ke perusahaannya bukan? Sobat dapat membelinya cukup melalui toko di dekat rumah saja. Analogi tersebut menggambarkan kalau perusahaan sekuritas (broker) posisinya adalah sebagai “toko” yakni penghubung antara perusahaan dengan pembeli (investor).

Contoh logo salah satu sekuritas di Indonesia

Dulu ketika ingin membeli saham, maka yang akan kita dapatkan adalah saham yang berbentuk selembar kertas. Dari sisi keamanan, selembar kertas tersebut sangat rawan untuk hilang entah kemana bukan? Nah, di Industry 4.0, saham sekarang sudah berbentuk digital. Bertransaksi pun sangat mudah cukup menggunakan handphone atau PC yang terhubung dengan internet. Dari sisi keamanan, pemerintah telah membentuk KSEI, KPEI dan SIPF yang diawasi OJK untuk melindungi dana nasabah dalam bentuk RDI. Okey, berikut tips memilih perusahaan sekuritas.

          Tercatat Sebagai Anggota Bursa

Poin pertama yang harus sobat perhatikan adalah apakah perusahaan sekuritas tersebut tercatat resmi sebagai anggota bursa? Apabila tercatat sebagai anggota bursa, maka segala aktivitas si broker pasti diawasi. Cara lain untuk mengetahui apakah broker sobat itu kredibel adalah dengan memiliki sertifikasi WPPE (Wakil Perentara Pedagang Efek).

          Setoran Awal dan Komisi Transaksi

Dulu ketika penulis masih kuliah, poin ini menjadi sangat dipertimbangkan. Setoran awal dan komisi transaksi harus disesuaikan dengan kondisi sobat yah. Sekarang, banyak broker telah membuat kebijakan setoran awal yakni Rp100.000 untuk mendukung program Yuk Nabung Saham dari pemerintah. Umumnya komisi yang ditawarkan oleh broker yakni untuk fee beli sebesar 0,15% dan fee jual sebesar 0,25%.

          Layanan Edukasi dan Rekomendasi

Poin berikut tidak kalah penting sobat yakni edukasi dan rekomendasi. Terkait edukasi, menurut OJK, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini berarti orang-orang di Indonesia lebih memilih terjun dulu daripada membaca teorinya, gak salah deh kalau banyak investor yang merugi akhirnya dan menjudge saham itu “judi”, maka dari itu penting sekali untuk broker memberikan edukasi terlebih dahulu tentang apa itu saham dan bagaimana cara berinvestasi yang baik. Terkait rekomendasi, biasanya rekomendasi dari sekuritas itu free sobat, rekomendasi ini penting buat kalian yang super sibuk dalam urusan lain sehingga tidak mempunyai waktu dalam menganalisis suatu saham.

          Online Trading Platform

Sangat jarang di Industry 4.0 yang serba digital, saham berbentuk selembar kertas. Mayoritas sekuritas sekarang sudah menggunakan aplikasi untuk bertransaksi saham. Nah, pastikan apakah sekuritas sobat telah menerapkan online trading ya. Sedikit tips, sobat juga dapat membandingkan antara sekuritas satu dengan yang lain dari sisi platformnya mana yang lebih bagus, cepat dan merasa nyaman ketika bertransaksi saham. Selain itu, untuk kenyamanan dalam trading, pastikan sekuritas yang sobat pilih menyediakan fitur trailing stop automatis yap!

          Layanan Pasca Menjadi Nasabah

Poin terakhir gak kalah penting sobat. Poin ini dapat menjadi parameter apakah perusahaan sekuritas (broker) tersebut bertanggungjawab atau tidak terhadap nasabahnya. Jangan sampai setelah buka akun dan menjadi nasabah, ketika sobat ada kendala dan menghubungi brokernya maka sangat sulit dihubungi dan terkesan menghindar? Jauhi broker seperti ini ya, karena jika kita berinvestasi long term, maka secara long term kita akan bekerjasama dengan perusahaan sekuritas tersebut. Sedikit tips untuk poin ini, sobat dapat meminta second opinion dari rekan-rekan yang sudah terlebih dahulu menggunakan sekuritas tersebut.

Nah sekiranya itulah tips yang bisa saya bagikan hari ini ya, semoga menjawab kegundahan sobat sekalian yang akan memulai berinvestasi saham namun masih bingung memilih sekuritas karena jumlahnya cukup banyak, semoga bermanfaat ya. Yuk Nabung Saham!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar